INFOTANGERANG.ID- Bantuan sosial atau bansos beras 10 kg resmi akan disalurkan pemerintah pada Juli 2025 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memastikan bahwa bantuan pangan berupa beras 10 kilogram akan kembali digulirkan.
Program bansos beras 10 kg Juli 2025 ini ditujukan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar di sistem kesejahteraan sosial nasional.
Kepastian terkait penyaluran bansos ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, usai anggaran belanja tambahan untuk program bantuan tersebut resmi cair.
Maka ini artinya, distribusi bansos beras yang sebelumnya sempat tertunda, maka siap disalurkan kembali pada bulan Juli 2025 ini.
Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Penyaluran bansos beras pada bulan ini merupakan tahap ke-7 yang dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan Juli 2025.
Proses penyaluran sendiri bakal dilakukkan scara bertahap oleh Perum Bulog bersama dengan PT Pos Indonesia dan pemerintah daerah.
Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan yang dapat diambil di kantor desa, balai kelurahan, atau langsung di antar ke rumah.
Lantas, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Beras 10 Kg Juli 2025?
Meskipun jumlah KPM mencapai jutaan, tidak semua warga miskin otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Berikut adalah syarat utama penerima bantuan beras 10 kg:
1. Terdaftar sebagai penerima program PKH (Program Keluarga Harapan)
2. Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
3. Penerima keduanya (PKH dan BPNT sekaligus)
4. Keluarga dengan anak balita yang berisiko stunting
Pemerintah secara selektif menyalurkan bantuan ini hanya kepada warga tidak mampu yang tinggal di daerah tertentu seperti:
- Wilayah non-penghasil beras, contohnya Papua, Maluku
- Daerah perkotaan yang tidak memiliki lahan pertanian
- Kabupaten dengan harga beras yang melampaui harga acuan pemerintah
Jadi meskipun Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, bansos beras 10 kg ini belum tentu Anda dapatkan jika lokasi tempat tinggalmu tidak termasuk dalam kriteria tersebut.
Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan, berikut syarat umum penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
3. Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
4. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka Anda berpotensi menerima bansos beras 10 kg.
Cek NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg
Ada dua cara mudah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan beras 10 kg:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat sesuai KTP
- Ketik nama lengkap
- Isi kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika Anda terdaftar, sistem akan langsung menampilkan informasi penerimaan bantuan.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Login atau buat akun terlebih dahulu
- Masukkan data pribadi sesuai identitas
- Pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerimaan.
Jika namamu muncul sebagai penerima bansos beras, berikut dokumen yang harus disiapkan saat pengambilan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan dari RT/RW atau aparat desa
Pengambilan bansos beras 10 kg wajib dilakukan langsung oleh penerima, kecuali dalam kondisi khusus seperti lansia atau penyandang disabilitas, yang bisa diwakilkan oleh anggota keluarga.
