INFOTANGERANG.ID– Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh untuk Juli-September 2025 tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan subsidi.

Walaupun sejumlah parameter ekonomi menunjukkan kenaikan, seperti harga minyak mentah dan kurs dolar, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh Juli-September 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Rincian Tarif Listrik per kWh Juli–September 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi Juli 2025:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Pemerintah Juli 2025:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi Juli 2025:

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh
Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut positif keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik per kWh Juli-September 2025.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Cara Cek Tagihan Listrik Juli 2025 via PLN Mobile

Untuk mengecek tagihan listrik terbaru, pelanggan bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile dengan langkah berikut:

1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store

2. Klik menu “Daftar” dan isi data pribadi seperti nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, serta kata sandi

3. Setelah berhasil registrasi, login ke aplikasi

4. Pilih menu “Informasi”, lalu klik “Informasi Tagihan dan Token Listrik”

5. Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan, riwayat pemakaian, dan histori pembayaran

Dengan aplikasi PLN Mobile, pelanggan bisa mengontrol konsumsi listrik lebih efektif dan menghindari tunggakan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter