Infotangerang.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia tempat esek-esek berkedok spa di Ruko Grand Boulevard, BSD, Jumat (22/11/2019).

Dalam razia tersebut petugas mengamankan 15 terapis, dimana tiga di antaranya kepergok tanpa busana sedang melayani pelanggan.

Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel, Muhamad Muchsin mengatakan, pihaknya masih melakukan interogasi kepada para terapis apakah mereka termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau bukan.

“Ya kita harus periksa dulu kan. Kalau memang mereka ini dipaksa oleh tempat spa itu untuk melayani pelanggan sampai kepada hubungan intim atau mereka misalkan ditipu jika kerja di spa itu tidak sampai hubungan badan tapi nyatanya sampai plus-plus, maka itu masuk TPPO dan akan kita limpahkan ke Polres,” kata Muchsin kepada wartawan di kantornya.

Sementara kepada awak media, salah satu terapis VA (23) mengaku saat pertama kali kerja di spa tersebut satu bulan lalu. Dia mengaku mengetahui akan ada layanan plus-plus bagi pelanggannya.

“Ya saya sudah tau bang, saya sudah biasa kerja di tempat spa kayak gini,” ungkapnya.

Wanita asal Bandung itu memaparkan, gaji yang diterimanya selama 1 bulan bisa mencapai Rp20 juta jika dalam satu hari dia menerima 6 pelanggan.

“Satu pelanggan itu kalau paket plus-plus Rp300 ribu bang. Untuk bayar kamar Rp100 ribu sedangkan yang Rp200 itu buat saya. Itung aja 200 kali 6 dikali 30 hari. Ya segitu lah,” tuturnya.

Janda anak satu ini mengatakan, keluarganya di kampung tidak mengetahui dia kerja di spa tersebut. Kata VA, keluarga hanya tahu dia kerja sebagai kasir di Tangsel.

“Saat ini sih saya belum kepikiran untuk kerja lain. Ya kaya gini aja dulu,” pungkasnya.(map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow