INFOTANGERANG.ID- Pemerintah resmi mengumumkan rencana iuran BPJS Kesehatan Naik mulai tahun 2026.
Kenaikan ini terungkap dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut Sri Mulyani, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mengalami kenaikan iuran dari sebelumnya Rp 42.000 menjadi Rp 57.250 per bulan. Anggaran besar juga dialokasikan untuk mendukung program ini.
“Anggaran kesehatan tahun 2026 dipatok sebesar Rp 244 triliun, dan Rp 66,5 triliun dari jumlah tersebut akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta peserta PBI,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana subsidi sebesar Rp 2,5 triliun untuk membantu pembayaran iuran bagi sekitar 49,6 juta peserta BPJS mandiri, khususnya kelas III.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa Iuran yang Harus Dibayar?
Dengan skema baru, peserta mandiri kelas III tetap akan merasakan kenaikan. Subsidi yang sebelumnya Rp 7.000 kini dipangkas menjadi Rp 4.200. Artinya, peserta harus membayar Rp 53.050 per bulan, naik dari sebelumnya Rp 35.000.
Saat ini, struktur iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi Rp 7.000, dibayar peserta Rp 35.000)
Namun pada 2026, angka tersebut akan berubah khususnya bagi PBI dan peserta mandiri kelas III. Sementara itu, pemerintah belum merinci apakah akan ada perubahan untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kenaikan iuran ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menyebut bahwa nominal Rp 57.250 untuk PBI masih lebih rendah dari rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp 70.000 per orang per bulan.
“Kalau iuran tetap di bawah angka rekomendasi, potensi defisit BPJS Kesehatan masih terbuka lebar. Kita bisa menghadapi masalah keuangan seperti 2014–2019,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi kebijakan pemangkasan subsidi peserta mandiri yang dianggap dapat menghambat akses masyarakat miskin terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penurunan subsidi dan iuran PBI yang belum ideal bisa membuat target perluasan layanan dan keringanan beban masyarakat sulit tercapai. Bahkan, bisa kontraproduktif,” tegas Timboel.
Dengan rencana kenaikan iuran dan penyesuaian subsidi, masyarakat diimbau untuk mulai memahami skema baru BPJS Kesehatan sejak sekarang. Meskipun bertujuan menjaga keberlanjutan program JKN, tetap dibutuhkan evaluasi agar kebijakan ini tidak justru membebani kelompok rentan.
