INFOTANGERANG.ID- Buat kamu warga Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa ribet, layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali beroperasi hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Layanan ini menjadi solusi praktis untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tanpa harus antre panjang di kantor Satpas atau Polres.
Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini (2 September 2025):
Kota Tangerang
- Pasar Modern Graha Raya: 08.00 – 13.00 WIB
- Plaza Shinta, Mal Karawaci: 08.00 – 13.00 WIB
Tangerang Selatan (Tangsel)
-
Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB & 15.00 – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
Kabupaten Tangerang
- Mal Ciputra Tangerang: 08.00 – 14.00 WIB
SIM Keliling Hanya Melayani Perpanjangan SIM Aktif
Kalau masa berlaku SIM kamu sudah lewat, kamu wajib datang langsung ke kantor Satpas Polres untuk proses penerbitan ulang. SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah kadaluarsa.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
SIM C (Motor) Rp 100.000
SIM A (Mobil Pribadi) Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM BI / Umum Rp 120.000
SIM BII / Umum Rp 120.000
SIM D (Disabilitas) Rp 50.000
Tidak ada biaya tambahan administrasi. Semua sesuai tarif nasional.
Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2025: Wajib Punya BPJS Aktif!
Mulai 1 November 2024, syarat perpanjangan SIM di seluruh Indonesia, termasuk lewat SIM Keliling, mengharuskan kamu punya BPJS Kesehatan yang aktif.
Dokumen yang wajib disiapkan:
- Formulir pendaftaran (online/manual)
- Fotokopi KTP atau identitas resmi
- Bukti kepesertaan BPJS aktif
- Surat keterangan sehat jasmani & rohani dari dokter
- Surat verifikasi kompetensi mengemudi
Untuk WNA/TKA: Fotokopi izin kerja dari Kemenaker
Jangan sampai gagal perpanjang hanya karena lupa aktifkan BPJS, ya!
