Infotangerang.id – Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Dispar Tangsel) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan peredaran minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam, Liberty, yang berlokasi di Jalan Raya Serpong.
Kepala Dispar Tangsel, Heru Sudarmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjual minuman beralkohol.
Aturan tersebut, tegasnya, sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel yang melarang peredaran minuman beralkohol.
“Sudah berkali-kali Dispar Tangsel lakukan sosialisasi kepada para pengelola hiburan malam. Mereka harus memahami bahwa peredaran minuman beralkohol di Tangsel tidak diperbolehkan. Kalau tetap melanggar, tentu ada konsekuensinya,” ujar Heru, Jumat (12/9).
Terkait dengan temuan di Liberty, Heru menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata akan segera melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, kewenangan penindakan bukan berada di pihak Dinas Pariwisata.
“Tugas kami adalah pembinaan dan sosialisasi. Untuk pengawasan dan penindakan ada di Satpol PP. Jadi laporan ini akan segera kami teruskan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Heru juga mengingatkan agar para pelaku usaha hiburan malam di Tangsel tidak bermain-main dengan aturan. Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda tidak hanya mencoreng citra usaha hiburan, tetapi juga bisa berdampak pada sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.
“Kami berharap semua pengelola tempat hiburan bisa mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai karena keuntungan sesaat, justru usahanya ditutup dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Dengan adanya temuan di Liberty ini, Dinas Pariwisata memastikan koordinasi dengan Satpol PP akan diperkuat agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di tempat hiburan malam lainnya di Tangsel.
