INFOTANGERANG.ID- Belakangan ini, tren edit foto dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin marak diinternet.
Salah satunya adakah tren edit foto AI seolah-olah sedang berpose bersama idola.
Sayangnya, tidak sedikit yang menyalahgunakannya edit foto AI tersebut hingga berlebihan dan berpotensi melanggar privasi.
Contohnya, beberapa waktu lalu media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya foto polaroid pemain Timnas Indonesia yang tampak berfoto bersama penggemar.
Dalam beberapa foto, posenya bahkan terlihat intim, seperti merangkul layaknya pasangan, bahkan ada yang sampai seolah mencium pipi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi AI dengan tetap mematuhi norma etika.
Viral Edit Foto AI Tak Pantas, Komdigi Buat Aturan Lebih Kuat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa semua itu soal etika.
Ia menyebut bahwa saat ini dasar acuan yang berlaku masih berupa surat edaran etika AI yang diterbitkan tahun lalu.
Ia menambahkan, aturan mengenai AI di Indonesia akan segera diperkuat.
Jika sebelumnya hanya berbentuk surat edaran, dalam waktu dekat regulasi tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang dijadwalkan terbit pada September 2025.
“Masalah AI ini masih dalam proses. Kami sedang menyiapkan regulasi baru sebagai peta jalannya. Nantinya aturan yang berlaku tetap merujuk pada Undang-Undang ITE,” jelas Sabar sebagaimana dilansir dari detik.com pada Kamis, 18 September 2025.
Sabar menegaskan, jika ada penyalahgunaan AI yang melanggar hukum, pelakunya tetap bisa dijerat dengan UU ITE.
Di sisi lain, pemerintah tengah mengebut penyusunan dua Perpres terkait AI yang akan menjadi pijakan utama dalam pengembangan sekaligus pengawasan teknologi ini di Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan ada dua rancangan Perpres yang tengah disusun bersamaan.
Pertama, Perpres tentang peta jalan AI nasional yang dituangkan dalam bentuk buku putih.
Kedua, Perpres yang mengatur aspek keamanan serta keselamatan dalam penggunaan AI.
