INFOTANGERANG.ID- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirine “Tot Tot Wuk Wuk” dalam kegiatan pengawalan lalu lintas.

Kebijakan ini diambil setelah banyak masyarakat yang mengeluhkan suara sirine dan lampu strobo yang dianggap mengganggu di jalan raya.

“Sementara kita hentikan dulu. Mudah-mudahan ke depan tidak perlu pakai bunyi ‘tot tot’ lagi. Setuju, ya?” ujar Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Sabtu, 20 September 2025.

Agus menegaskan, langkah ini merupakan respon atas keresahan publik, terutama ketika lalu lintas dalam kondisi padat.

Viral Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” untuk Penggunaan Sirine di Jalan

 

View this post on Instagram

 

A post shared by INFO TANGERANG (@infotng_id)

Beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan oleh kampanye masyarakat bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.

Gerakan ini menyoroti maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang tidak sesuai aturan.

Bentuk protes pun bermunculan dalam berbagai cara, mulai dari poster digital, unggahan kreatif di media sosial, hingga stiker yang ditempelkan pada kendaraan pribadi.

Salah satu stiker bahkan menyindir dengan kalimat tajam: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Ungkapan itu mencerminkan kejengkelan publik terhadap kendaraan yang menggunakan sirene sembarangan.

Tak hanya di dunia maya, sejumlah pengendara di jalan juga mulai menolak memberi jalan pada mobil berstrobo tanpa pengawalan resmi sebagai bentuk perlawanan simbolis.

Awal Mula Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” untuk Penggunaan Sirine di Jalan

Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai gelombang penolakan ini muncul dari rasa lelah masyarakat terhadap perilaku arogan di jalan raya.

Sony menjelaskan, orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan, seolah pengguna jalan lain wajib minggir.

“Dari situ lahirlah perilaku agresif yang bisa memicu konflik,” kata Sony.

Sony menegaskan bahwa sirene dan strobo seharusnya hanya digunakan oleh pihak yang memang berhak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan tamu negara.

Ia menyebut jika pejabat, TNI, Polri menggunakan sirine hanya untuk kepentingan pribadi, rasanya tak pantas.

“Ingat, kalian dibayar oleh rakyat. Jalan itu ruang bersama, jadi seharusnya semua pengguna merasakan kondisi yang sama,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, keresahan semakin besar karena pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh mobil pribadi, tetapi juga kendaraan dinas dan pejabat.

Padahal aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas: hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta pengawalan resmi yang berhak menyalakan sirene dan strobo.

“Gerakan ini sebenarnya mempermalukan polisi. Publik menilai aparat belum bertindak tegas, seolah membiarkan strobo ilegal berkeliaran di jalan,” ujarnya.

“Menurut saya, sudah saatnya ada tindakan nyata untuk menertibkan pengguna yang melanggar aturan.”

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter