INFOTANGERANG.ID- Menjelang akhir September 2025, pelanggan PLN baik prabayar maupun pascabayar bisa sedikit lega karena tarif listrik per kWh dipastikan masih sama dengan periode sebelumnya.
Besaran tarif tetap disesuaikan dengan golongan daya listrik masing-masing pelanggan.
Sebagai informasi, tarif listrik per KWH di Indonesia tidak bersifat tetap, melainkan dievaluasi secara rutin setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Skema penyesuaian ini dikenal sebagai tariff adjustment, dan hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi.
Sedangkan kelompok penerima subsidi tetap dilindungi agar tagihan listrik mereka tidak tiba-tiba melonjak.
Tarif Listrik Per KWH Kuartal III 2025 Tidak Berubah
Untuk periode Juli–September 2025 atau kuartal III, pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. A
Hal ini berarti, tarif yang berlaku di bulan September 2025 sama seperti sebelumnya, baik untuk sistem prabayar maupun pascabayar.
Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri dalam negeri.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketentuan tarif tenaga listrik PLN.
Dalam proses evaluasi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya golongan nonsubsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi pun dipastikan tetap sama.
Golongan ini mencakup rumah tangga kurang mampu, sektor sosial, usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Pemerintah juga mendorong PLN meningkatkan efisiensi operasional agar biaya penyediaan listrik tetap stabil tanpa mengurangi kualitas layanan.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Daftar Tarif Listrik Per kWh PLN September 2025
Mengacu pada data resmi PLN, berikut tarif per kWh yang berlaku saat ini:
Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
Bisnis dan Instansi Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA): Rp1.699,53
Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA: Rp415
- 900 VA subsidi: Rp605
- 900 VA nonsubsidi/RTM: Rp1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53
Tarif tersebut berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Bedanya hanya pada sistem pembayaran: prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sementara pascabayar membayar tagihan bulanan sesuai pemakaian.
