INFOTANGERANG.ID – Ratusan warga RW 01, Kp. Poncol Cipadu mendatangi kantor Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Rabu (23/9/2024).
Mereka menuntut lurah setempat segera membatalkan surat pemecatan terhadap 5 ketua RT dan meminta ketua RW 01 dipecat.
Menurut warga, kelima ketua RT (01,02,03,04,07) tersebut dipecat sepihak oleh lurah Cipdu tanpa ada surat teguran sebelumnya. Bahkan, alasan pemecatan pun dianggap mengada-ada.
Para ketua RT itu dianggap menyalahgunakan stempel dan penyimpangan kewenangan. Serta adanya gerakan penolakan kebijakan lurah dalam kaitan pengelolaan sumber daya air di RW 01.
Kordinator aksi Harry Purwanto kepada awak media mengatakan, warga meminta para ketua RT yang dinon-aktifkan agar diaktifkan kembali.
“Kami dari aliansi warga RW 01 menuntut pengaktifan kembali RT yang dipecat sepihak oleh Lurah Cipadu, Kedengarannya lucu, karena RT itu dipilih warga,”kata Harry Purwanto.
Sementara itu, Camat Larangan Nasurlah saat dikonfirmasi infotangerang.id melalui sambungan seluler menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi atas persoalan yang terjadi.
“Ini hanya soal kesalahpahaman saja. Saya sudah menemui semua ketua-ketua RT dan meminta agar kembali membangun kebersamaan dalam menjalankan tupoksi kewilayahan,”kata Nasrulah. Rabu (24/9/2025).
Dirinya juga berjanji akan mengaktifkan kembali para ketua RT yang statusnya saat ini dinonaktifkan oleh pihak kelurahan.
