Infotangerang.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan Ciputat antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Betania Multi Sarana masih berlaku hingga tahun 2032.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Heru Agus Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan.

Heru menjelaskan, dasar hukum kerja sama tersebut merujuk pada perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan PT Betania Multi Sarana yang ditandatangani pada tahun 1992.

Di dalam perjanjian itu disebutkan masa berlaku kerja sama selama 30 tahun sejak diterbitkannya Hak Guna Bangunan (HGB).

“Di salah satu pasalnya disebutkan bahwa perjanjian dengan PT Betania ini berlaku 30 tahun sejak terbitnya HGB. Berdasarkan dokumen yang kami terima, HGB pertama kali terbit pada tahun 2002, sehingga masa kerja sama berakhir pada tahun 2032,” ujar Heru.

Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan status wilayah Ciputat yang kini telah menjadi bagian dari Kota Tangerang Selatan, Heru menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah isi perjanjian.

“Dalam perjanjian disebutkan, apabila terjadi perubahan pimpinan atau wilayah, hal itu tidak mengubah substansi perjanjian,” jelasnya.

Heru juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut saat ini sedang dalam proses kajian untuk penyesuaian bentuk dan nomenklatur, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku sekarang.

“Dulu disebut Perjanjian Kerja Sama Bersama (PKS Bersama), sementara sekarang sudah ada istilah seperti Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Kami sedang mengkaji kembali isi dan bentuk perjanjiannya,”kata Heru.

Terkait isu yang beredar bahwa perjanjian antara PT Betania Multi Sarana dengan pemerintah akan berakhir pada 5 Oktober 2025, Heru menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pihaknya, informasi tersebut tidak tepat.

“Kami membaca dari PKS yang ada bahwa masa berlakunya hingga 2032. Jadi, kalau ada kabar habis 2025, itu tidak sesuai dengan dokumen resmi yang kami miliki,” tegasnya.

Heru menambahkan, Pemkot Tangsel bersama pihak terkait kini tengah menelaah lebih lanjut butir-butir perjanjian tersebut untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administratifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter