Infotangerang.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya di wilayah Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu malam (15 Oktober 2025).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami melakukan operasi penegakan peraturan daerah yang ada di Kota Tangerang Selatan. Tentunya kami berharap tempat-tempat hiburan tidak melanggar perda, khususnya terkait larangan penjualan minuman beralkohol dan praktik asusila,” ujar Muksin.
Dalam razia Satpol PP Tangsel yang dilakukan di salah satu tempat karaoke di kawasan Lengkong Karya, petugas menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Guinness, Jameson, Kipas Lega, Absolute Vodka, Captain Morgan, Black Label, Bintang Beer, dan Soju.
Selain mengamankan minuman keras, petugas juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai yang dibuang ke tong sampah oleh salah satu pemandu lagu (LC). Temuan tersebut langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita menemukan adanya satu LC yang membuang alat kontrasepsi ke tempat sampah. Barang itu kita amankan untuk didalami apakah terkait dengan kegiatan asusila di tempat itu atau tidak,” ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, Satpol PP juga mengamankan 41 LC dan 6 orang yang diduga sebagai Mami (pengelola LC) untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Tangsel. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan guna memastikan apakah pihak manajemen tempat karaoke turut terlibat dalam pelanggaran perda.
“Kalau nanti terbukti pihak manajemen terlibat dan ada pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2025, maka akan kami proses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Muksin.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penyegelan sementara terhadap lokasi tempat hiburan tersebut. Apabila ditemukan upaya membuka segel secara ilegal, pihaknya akan melaporkan ke aparat kepolisian.
“Kalau segel dibuka tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Muksin menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN dan Dinas Kesehatan untuk kemungkinan dilakukannya tes kesehatan atau tes narkoba terhadap para wanita pemandu lagu yang diamankan.
Sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2025, pelanggaran terhadap larangan praktik asusila dan penjualan minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami tegaskan, Tangsel tidak menoleransi kegiatan hiburan malam yang melanggar norma dan aturan hukum. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala di seluruh wilayah,” pungkas Muksin.
