INFOTANGERANG.ID- Satpol PP Tangsel menertibkan puluhan reklame ilegal yang terpasang di sejumlah titik strategis Kota Tangerang Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Total ada 37 alat peraga reklame tanpa izin yang ditertibkan, sebagian besar berada di kawasan Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pajak daerah.

Satpol PP Tangsel Fokus Penertiban di Kawasan Strategis Kota

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar soal aturan, tapi juga bagian dari upaya menjaga keindahan tata kota.

“Kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas, dan Bintaro,” ujarnya.

 

Daftar Reklame yang Ditertibkan

Berikut rincian reklame tanpa izin yang berhasil diturunkan oleh petugas:

  • T-Banner Study Canada – Alam Sutera, Serpong Utara: 4 unit
  • Monash University – Alam Sutera, Serpong Utara: 4 unit
  • Silk Town – Pusdiklatnas, Serpong Utara: 12 unit
  • Cherrywood – Pusdiklatnas, Serpong Utara: 12 unit
  • Spanduk Aroma Rokok – Jalan Pusdiklatnas: 2 unit
  • Papan merek Botanica Bellisa (ukuran 4×6 meter) – Bintaro, Pondok Aren: 1 unit
  • T-Banner JIC – Pondok Aren: 1 unit
  • Papan iklan Sinarmas World Academy (ukuran 4×6 meter) – Perempatan lampu merah Pondok Aren: 1 unit

Muksin menyebutkan bahwa sebagian besar reklame melanggar batas izin pemasangan, ukuran, dan lokasi yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame ini juga melanggar ketentuan izin dan tidak menyetorkan pajak sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan lanjutan di wilayah lain di Tangsel.

Semua pihak diminta patuh terhadap perizinan, khususnya dalam pemasangan media promosi.

“Kami imbau para pelaku usaha untuk mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi pelanggaran, akan langsung kami tindak sesuai prosedur,” tegas Muksin.

Penertiban reklame ilegal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan berestetika. Langkah tegas Satpol PP juga menjadi peringatan agar pelaku usaha tidak sembarangan memasang promosi tanpa izin.

Masyarakat dan pelaku bisnis diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kebaikan bersama.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter