INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik subsidi tetap stabil hingga akhir 2025.
Tarif tersebut berlaku juga untuk periode Oktober hingga Desember.
Adanya keputusan ini tentu membuat masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya kenaikan tarif listrik subsidi dalam waktu dekat.
Kebikan ini sendiri mencakup beberapa kelompok pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan lustrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
“Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberi kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri Winarno sebagaimana dilansir pada Selasa (21/10/2025).
Kebijakan Tariif Listrik Subsidi Tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tidak mengalami perubahan.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment, pemerintah sebenarnya dapat menyesuaikan tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, menurut Tri Winarno, meski kondisi ekonomi seharusnya mendorong kenaikan harga, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik tetap sama hingga akhir tahun.
“Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Walaupun tarif listrik tidak naik, pemerintah dan PLN terus melanjutkan berbagai program peningkatan kualitas pasokan listrik.
Langkah ini termasuk memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses listrik ke daerah terpencil.
Selain itu, juga mendorong transisi energi hijau melalui peningkatan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran nasional.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi PLN Oktober–Desember 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi per Oktober hingga Desember 2025:
Pelanggan Subsidi
– Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
– Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
– Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
– Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Non Subsidi
1. R-1/TR 900 VA – Rp1.352 per kWh
2. R-1/TR 1.300 VA – Rp1.444,70 per kWh
3. R-1/TR 2.200 VA – Rp1.444,70 per kWh
4. R-2/TR 3.500–5.500 VA – Rp1.699,53 per kWh
5. R-3/TR di atas 6.600 VA – Rp1.699,53 per kWh
6. B-2/TR 6.600 VA–200 kVA – Rp1.444,70 per kWh
7. B-3/TM di atas 200 kVA – Rp1.114,74 per kWh
8. I-3/TM di atas 200 kVA – Rp1.114,74 per kWh
9. I-4/TT 30.000 kVA ke atas – Rp996,74 per kWh
10. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA – Rp1.699,53 per kWh
11. P-2/TM di atas 200 kVA – Rp1.522,88 per kWh
12. P-3/TR Penerangan Jalan Umum – Rp1.699,53 per kWh
13. L/TR, TM, TT – Rp1.644,52 per kWh
Dengan keputusan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tarif listrik yang tidak naik diharapkan dapat menjaga kestabilan harga barang dan mendorong kegiatan usaha, terutama di sektor UMKM yang bergantung pada pasokan energi terjangkau.
