INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali beroperasi hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025.
Program ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan bagi SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM-mu telah habis, maka proses penerbitan ulang wajib dilakukan langsung di Satpas Polres setempat.
Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
Berikut jadwal dan titik lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang untuk hari Selasa, 28 Oktober 2025:
1. Kota Tangerang
Pasar Modern Graha Raya, Pinang: 08.00–13.00 WIB
Plaza Shinta, Mal Karawaci: 08.00–13.00 WIB
2. Tangerang Selatan (Tangsel)
Pamulang Square: pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB
ITC BSD: pukul 08.00–13.00 WIB
3. Kabupaten Tangerang
Mal Ciputra Tangerang: 08.00–14.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada titik layanan yang ramai seperti Pamulang dan BSD.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:
- SIM C (Motor) Rp 100.000
- SIM A (Mobil) Rp 120.000
- SIM A Umum / BI / BII Umum Rp 120.000
- SIM D (Disabilitas) Rp 50.000
Catatan: Tarif di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi tambahan jika diperlukan.
Syarat Perpanjangan SIM 2025 (Berlaku Nasional)
Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut syarat-syaratnya:
- Formulir pendaftaran (bisa diisi secara online atau langsung di lokasi)
- Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (wajib mulai 1 November 2024)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat verifikasi kompetensi mengemudi
- Untuk WNA/TKA, wajib melampirkan fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan
Jangan menunggu masa berlaku SIM kamu habis! Manfaatkan layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, agar proses perpanjangan lebih cepat, mudah, dan praktis tanpa harus ke kantor Satpas.

