INFOTANGERANG.ID- Tahun 2026, pemerintah berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta yang tergolong tidak mampu.

Langkah ini diyakini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, tunggakan BPJS Kesehatan hingga Oktober 2025, ada sekitar 23 juta peserta dengan nilai total lebih dari Rp 10 triliun.

Namun, ia menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta. Pemerintah akan memprioritaskan peserta dari kalangan tidak mampu, terutama yang terdaftar sebagai PBI.

“Banyak peserta informal yang sudah masuk PBI tapi masih ditagih karena ada tunggakan lama. Kebijakan ini akan menyelesaikan masalah itu,” jelas Ghufron.

Selain itu, pemutihan juga akan mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya sebagian ditanggung pemerintah daerah namun masih memiliki denda.

Ghufron memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, sebab pencatatannya bersifat administratif melalui mekanisme write off (penutupan buku). Namun, ia menegaskan pentingnya ketepatan sasaran agar manfaatnya tidak disalahgunakan.

“Selama tepat sasaran, kebijakan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif. Tapi kalau salah sasaran, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Syarat Peserta yang Bisa Dapat Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Mengacu pada data BPJS Kesehatan, berikut kategori peserta yang berhak mendapat pemutihan tunggakan iuran:

  • Peserta yang telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Peserta dari kalangan tidak mampu atau rentan miskin.
  • Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.
  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Peserta dengan tunggakan maksimal 24 bulan terakhir (lebih dari itu hanya dua tahun terakhir yang dihapus).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran. Selain membantu peserta, langkah ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial dan pemerataan kesehatan nasional.

Dengan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan mulai 2026, jutaan masyarakat berpenghasilan rendah akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah menegaskan, rakyat kecil tidak boleh terhambat berobat hanya karena persoalan administratif.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter