INFOTANGERANG.ID- Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 yang memberikan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya dan disambut antusias oleh masyarakat.
Tujuannya jelas, yakni untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang sempat menunggak, sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk taat pajak.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi tantangan besar di wilayah ibu kota.
“Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama kendaraan bermotor, berlaku mulai 10 November sampai 31 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro dalam unggahan di akun X resminya.
Jenis Sanksi dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Dalam program ini, terdapat dua jenis sanksi yang dihapus:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Artinya, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan atau baru membeli kendaraan bekas namun belum balik nama, dapat segera melunasi kewajibannya tanpa biaya tambahan akibat keterlambatan.
Bayar Pajak Kini Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL
Untuk semakin memudahkan masyarakat, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya kini menyediakan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Melalui SIGNAL, wajib pajak dapat:
- Mengecek data dan status pajak kendaraan
- Melakukan pembayaran secara daring (tanpa antre)
- Mengunduh e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah
Dengan sistem digital ini, warga dapat membayar pajak bahkan di akhir pekan, cukup dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Namun, program hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang. Karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 merupakan langkah positif dari Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

