INFOTANGERANG.ID- Bulan terus berganti, namun banyak pekerja masih menunggu kabar baru mengenai penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah bantuan sebesar Rp600 ribu akan kembali cair pada November 2025?
Sebelumnya, Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja menerima bantuan satu kali sebesar Rp600 ribu.
Menurut laporan detikFinance, dari total 17,5 juta calon penerima, sekitar 1,35 juta dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
Hal ini berarti, hanya sekitar 15,95 juta pekerja yang berhasil menerima BSU tersebut.
Penyebab gagalnya penyaluran BSU cukup beragam.
Banyak calon penerima ternyata tidak memenuhi syarat, mulai dari status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif per April 2025 hingga gaji yang ternyata melebihi batas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
“Tidak aktif, gajinya di atas Rp3,5 juta, atau ternyata ASN dan penerima PKH,” kata Indah dalam keterangan resminya.
Dana yang tidak tersalurkan tersebut nantinya akan kembali ke kas negara.
Indah juga menambahkan bahwa proses pengembalian masih berjalan, termasuk untuk data yang mungkin gagal salur pada tahap akhir.
Lalu, apakah masih ada penyaluran BSU tambahan di 2025? Berikut rangkuman penjelasan resmi pemerintah.
Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Cair?
Ada pernyataan dari perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat memunculkan harapan bahwa BSU bisa kembali disalurkan.
Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyebut bahwa pihaknya mengkaji kemungkinan penyaluran bantuan pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.
“BSU kemungkinan berlanjut karena pelaksanaannya cukup efektif. Kami rencanakan untuk triwulan III dan IV,” ujar Riznaldi.
Penyaluran pada kuartal II sebelumnya dinilai berjalan lancar, sehingga Kemenkeu membuka ruang evaluasi untuk periode berikutnya.
Namun hingga saat ini belum ada keputusan final yang diumumkan secara resmi.
Dalam konteks kalender, triwulan III mencakup bulan Juli hingga September, sedangkan triwulan IV berada pada Oktober sampai Desember 2025.
Namun lagi-lagi, belum ada pengumuman resmi bahwa BSU BPJS Ketanagakerjaan benar-benar akan dicairkan pada periode tersebut.
Menaker Yassierli justru menegaskan bahwa BSU tahap kedua tidak ada.
Menurutnya, informasi yang beredar di media terkait pengecekan BSU lanjutan tidak dapat dipastikan kebenarannya.
“BSU tahap dua tidak ada. Informasi pengecekan tahap dua itu tidak benar,” jelasnya.
Ia juga mengatakan belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran lanjutan pada 2025.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Walaupun peluang pencairan ulang masih belum jelas, informasi mengenai cara cek penerima tetap penting, terutama jika di kemudian hari ada program serupa, baik pada akhir 2025 maupun tahun 2026.
Ada dua cara untuk mengecek status penerima BSU, yaitu melalui laman resmi BSU Kemnaker dan aplikasi Pospay.
1. Cek lewat situs Kemnaker
- Masuk ke https://bsu.kemnaker.go.id/
- Temukan kolom cek NIK
- Masukkan NIK sesuai KTP atau KK
- Isi kode CAPTCHA
- Pilih “Cek Status”
- Status penerimaan akan muncul otomatis
2. Cek lewat aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay
- Pada halaman login, tekan ikon “i” di kanan bawah
- Pilih menu Bantuan Sosial
- Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025
- Masukkan NIK
- Jika terdaftar, sistem akan meminta foto KTP
- Isi formulir sesuai data KTP
- Setujui syarat dan ketentuan
- Sistem menampilkan QR Code untuk pencairan di kantor pos
Syarat Gaji Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Salah satu syarat utama BSU adalah batas gaji maksimal Rp3,5 juta.
Ketentuan ini diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Penerima juga wajib berstatus WNI serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Untuk daerah dengan UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji mengikuti upah minimum daerah yang dibulatkan ke atas.
Ketentuan pembulatan ini sudah lama berlaku, termasuk sejak Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Dalam lampiran Permenaker terbaru, terdapat daftar wilayah dengan upah minimum yang dibulatkan ke atas, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah provinsi di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

