INFOTANGERANG.ID- Sebuah video viral yang menampilkan jasa nikah siri di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi syarat-syarat sah justru dapat menimbulkan dampak buruk dan hukumnya menjadi haram.

Video jasa nikah siri yang diunggah di TikTok itu, sebagaimana terlihat pada Sabtu (22/11/2025), telah ditonton lebih dari 250 ribu kali.

Dalam rekaman tersebut, pihak penyedia menawarkan layanan nikah siri tanpa proses yang rumit, termasuk tanpa kebutuhan menyewa gedung atau restoran.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa pernikahan siri sejatinya diperbolehkan selama tetap mengikuti rukun dan syarat yang ditentukan dalam agama.

Namun, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah dan hukumnya berubah menjadi haram.

“Pernikahan dianggap sah bila seluruh rukun dan syaratnya lengkap. Jadi bila nikah siri dijalankan sebagaimana ketentuan agama, maka sah hukumnya. Tapi jika ada syarat atau rukun yang tidak dipenuhi, maka pernikahan itu menjadi haram,” ujar Anwar Abbas kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pernikahan siri sebaiknya tetap dicatatkan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencegah timbulnya mudarat atau masalah hukum di kemudian hari.

“Pencatatan resmi bisa menghindarkan dampak negatif, terutama terkait perlindungan hak-hak anak dan istri,” jelasnya.

Anwar juga menekankan bahwa pencatatan pernikahan di KUA penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Karena itu, penyedia jasa nikah siri maupun calon pasangan harus mampu memastikan seluruh syarat dan ketentuan agama serta hukum negara terpenuhi.

“Jika ada pihak yang menawarkan jasa nikah siri, itu boleh saja selama memenuhi ketentuan agama dan aturan yang berlaku,” kata Anwar.

“Tapi bila ketentuan-ketentuan tersebut tidak bisa dipenuhi, maka praktik seperti itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter