INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Tangerang Raya kembali hadir untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa perlu antre panjang di hari kerja.

Pada Sabtu, 6 Desember 2025, mobil layanan SIM keliling akan beroperasi di beberapa titik strategis di tiga wilayah sekaligus: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya ini menjadi pilihan favorit masyarakat yang memiliki rutinitas padat pada hari biasa.

Dengan jam operasional yang fleksibel, warga dapat menyesuaikan waktu kedatangan agar proses perpanjangan SIM lebih cepat dan efisien.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Raya Sabtu, 6 Desember 2025

1. Kota Tangerang

Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB
Lokasi:

Samping Mitra 10 Pasar Baru

Burger King Larangan, Ciledug

2. Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Lokasi:

Bintaro Plaza

Pamulang Square

ITC BSD

3. Kabupaten Tangerang

Jam operasional: 07.00 – 15.00 WIB
Lokasi:

PosPol Telaga Bestari

Pasar Puri – Samsat Pasar Kemis

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Tarif perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi Korlantas Polri:

  • SIM C (Motor): Rp100.000
  • SIM A / SIM A Umum (Mobil): Rp120.000
  • SIM BI / BI Umum: Rp120.000
  • SIM BII / BII Umum: Rp120.000
  • SIM D (Difabel): Rp50.000

Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran sesuai prosedur resmi dan menghindari jasa calo demi keamanan dan transparansi biaya.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan berjalan cepat tanpa kendala, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan:

  • Fotokopi KTP atau identitas keimigrasian (untuk WNA)
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan berwenang
  • Bukti lulus uji kompetensi mengemudi (sesuai jenis SIM)
  • Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA): fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan

Program SIM Keliling Tangerang Raya terus menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Dengan lokasi yang tersebar dan jam operasional yang mudah dijangkau, layanan ini mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter