INFOTANGERANG.ID- Sebuah video viral toko roti menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek viral di media sosial.
Dalam narasi video tersebut, gerai roti disebut hanya melayani pembayaran non tunai, seperti menggunakan QRIS, sehingga sang nenek tidak dapat melakukan transaksi.
Peristiwa video viral tok roti itu memicu reaksi dari pengunjung lain.
Seorang pria dalam video terdengar memprotes kebijakan toko karena menilai aturan tersebut menyulitkan konsumen, terutama lanjut usia yang tidak memiliki maupun memahami penggunaan pembayaran digital.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menuai sorotan warganet. Banyak yang mempertanyakan legalitas kebijakan toko yang menolak uang tunai, sekaligus memicu diskusi tentang inklusivitas sistem pembayaran di Indonesia.
Imbas Video Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Bank Indonesia Buka Suara
Menanggapi video yang viral tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan uang rupiah dalam transaksi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa menolak pembayaran menggunakan rupiah tidak dibenarkan secara hukum.
Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut.
“Kecuali apabila terdapat keraguan atas keaslian rupiah yang digunakan,” tambahnya.
Tunai dan Non Tunai Sama-Sama Sah
Denny menjelaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan baik melalui pembayaran tunai maupun non tunai, sesuai kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.
Bank Indonesia sendiri mendorong penggunaan sistem pembayaran non tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, aman, dan efisien, serta dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.
Meski begitu, BI menegaskan bahwa uang tunai masih sangat dibutuhkan di Indonesia.
“Dengan kondisi demografi, tantangan geografis, serta kesiapan teknologi yang beragam, uang tunai tetap diperlukan dan digunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” pungkas Denny.
Kasus viral video toko roti ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pembayaran perlu tetap memperhatikan inklusivitas dan perlindungan hak konsumen, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital.

