INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang kembali hadir pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu mengantre di kantor Satpas.

Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis atau ingin membuat SIM baru tetap diwajibkan mengurusnya langsung di Satpas Polres sesuai domisili.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

Berikut daftar lengkap titik layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

  • Plaza Shinta Mall Cimone Karawaci
    Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Ruko WOM Finance Pasar Baru
    Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Tips penting: Masyarakat disarankan datang lebih pagi karena kuota antrean harian terbatas demi menjaga kenyamanan dan ketertiban pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru Tahun 2025

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan seluruh dokumen berikut telah disiapkan:

  • Fotokopi KTP (WNA wajib menyertakan dokumen keimigrasian)
  • Formulir perpanjangan SIM (tersedia di lokasi atau secara daring)
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Hasil tes psikologi
  • Fotokopi izin kerja dari Kemenaker (khusus Tenaga Kerja Asing)
  • Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses perpanjangan berjalan cepat tanpa hambatan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025

Berdasarkan tarif resmi yang berlaku, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM A Umum / SIM BI / SIM BII: Rp120.000

Perlu diperhatikan, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi apabila dilakukan di lokasi layanan.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Agar proses berjalan efisien, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Lengkapi surat sehat dan tes psikologi
    Pastikan hasil pemeriksaan sudah tersedia.
  • Isi formulir dan lakukan pembayaran
    Formulir bisa diambil di lokasi atau diunduh secara online.
  • Serahkan berkas dan ambil nomor antrean
    Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  • Proses identifikasi data
    Meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

Kehadiran layanan SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel diharapkan mampu membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis, hemat waktu, dan tetap sesuai prosedur resmi.

Pastikan datang sesuai jadwal dan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter