INFOTANGERANG.ID- Pemkab Bogor resmi memberlakukan Car Free Night Puncak saat Malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari strategi pengendalian lalu lintas sekaligus pengamanan kawasan wisata agar perayaan pergantian tahun dapat berlangsung aman dan nyaman.
Berdasarkan keterangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, penerapan Car Free Night Puncak akan dimulai pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB dan berakhir Kamis, 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.
Jalur Ditutup Total Saat Car Free Night Puncak
Selama CFN berlangsung, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur dan Bandung melalui Jalur Puncak ditutup sepenuhnya. Seluruh kendaraan pribadi akan dialihkan ke Jalur Sukabumi sebagai rute utama pengganti.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menggunakan jalur alternatif lainnya untuk menghindari kepadatan, seperti:
- Cibubur – Cileungsi – Jonggol – Cariu – Cikalong – Cianjur
Pengalihan Car Free Night Puncak ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas di jalur utama Puncak yang biasanya padat saat malam pergantian tahun.
Enam Titik Penyekatan Kendaraan di Jalur Puncak
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polres Bogor akan melakukan penyekatan kendaraan di enam titik strategis sepanjang Jalur Puncak. Penyekatan dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis kendaraan.
- Kendaraan roda empat dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB
- Kendaraan roda dua dibatasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.30 WIB
Adapun enam titik penyekatan utama meliputi:
- SPBU Patung Ayam
- Simpang Pasir Angin
- Simpang Megamendung
- Simpang Lokawiratama
- Simpang Taman Safari
- Rest Area Gunung Mas
Sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas Polres Bogor, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Samapta akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan di lokasi-lokasi tersebut.
Sebagai langkah pengamanan tambahan, Pos Terpadu akan didirikan di sepanjang Jalur Puncak. Pemerintah juga menyiagakan alat berat di kawasan Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi longsor, mengingat cuaca yang diprediksi rawan hujan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan keselamatan pengguna jalan selama perayaan malam tahun baru.
Rekayasa Lalu Lintas dan Sistem Parkir
Pemkab Bogor juga menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik lainnya. Lingkar Pakansari akan difungsikan sebagai area parkir pada jalur lingkar dalam, sementara jalur lingkar luar tetap digunakan sebagai jalur perlintasan.
Di Jalan Jenderal Sudirman, sistem contraflow serta penyediaan kantong parkir akan diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan di pusat kota.
Pemkab Bogor mengimbau warga dan wisatawan untuk merencanakan perjalanan dengan matang, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang lancar dan kondusif.

