INFOTANGERANG.ID- Muncul pertanyaan apakah jual beli Bitcoin halal atau haram?

Sebagai informasi, Investasi aset kripto seperti Bitcoin semakin populer, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia.

Nilai Bitcoin yang fluktuatif dan potensi keuntungan besar membuat banyak orang tertarik terjun ke dalamnya.

Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tak kalah penting: apakah investasi kripto halal atau haram menurut Islam?

Jual Beli Bitcoin Menurut Pandangan Islam

Menurut Majelis Ulama Indonesia, MUI menilai bahwa Bitcoin, jika digunakan sebagai instrumen investasi, memiliki kecenderungan kuat pada unsur gharar atau spekulasi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Salah satu alasannya adalah tidak adanya underlying asset yang menopang nilai Bitcoin secara nyata.

Selain itu, harga Bitcoin sangat fluktuatif, sulit dikendalikan, dan tidak dijamin oleh otoritas resmi mana pun. Kondisi ini dinilai membuka ruang spekulasi yang berlebihan.

Dalam sejumlah kajian dan pernyataan resminya, MUI menyampaikan 11 catatan penting terkait aset kripto, khususnya Bitcoin, yang menjadi dasar penilaian hukum penggunaannya.

Berikut rangkuman 11 poin penting yang menjadi dasar pandangan MUI terkait Bitcoin dan cryptocurrency:

  1. Bitcoin lahir dari perkembangan teknologi digital yang berupaya menciptakan alat tukar dan investasi di luar kendali bank sentral dan pemerintah mana pun. Seluruh mekanismenya bergantung pada permintaan dan penawaran pasar digital.
  2. Bitcoin merupakan mata uang digital berbasis jaringan peer-to-peer dengan sistem pencatatan transaksi terbuka bernama blockchain.
  3. Diperkenalkan pada 2009 oleh sosok anonim bernama Satoshi Nakamoto, Bitcoin menggunakan teknologi kriptografi dan menjadi cikal bakal cryptocurrency.
  4. Cryptocurrency tidak diatur pemerintah dan bukan mata uang resmi. Bitcoin dibatasi hanya 21 juta unit dan diperoleh melalui pembelian atau penambangan.
  5. Di beberapa negara, Bitcoin diperlakukan layaknya mata uang asing, namun umumnya tidak diakui sebagai alat tukar resmi karena tidak merepresentasikan nilai aset riil. Pola transaksinya mirip forex dan kental spekulasi.
  6. Sebagian ulama menganggap Bitcoin dapat disebut uang karena digunakan sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Namun, ulama lain menolak karena belum diterima secara luas oleh negara-negara dunia.
  7. Definisi uang dalam literatur fikih menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum sebagai alat tukar, tanpa melihat bentuknya.
  8. Fatwa DSN MUI memperbolehkan transaksi jual beli mata uang dengan syarat tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan nyata, dan dilakukan secara tunai.
  9. Bitcoin sebagai alat tukar dinilai boleh (mubah) dengan syarat ada serah terima (taqabudh), baik secara fisik maupun sistem.
  10. Bitcoin sebagai investasi dinilai lebih dekat pada gharar, karena tidak memiliki aset pendukung, tidak stabil, dan tidak dijamin otoritas resmi.
  11. Bitcoin mubah sebagai alat tukar bagi pihak yang sepakat menggunakannya, namun haram sebagai instrumen investasi karena bersifat spekulatif dan tidak menghasilkan nilai produktif.

Bitcoin Boleh Digunakan, Tapi Bukan untuk Investasi

Dari pandangan MUI tersebut, garis pemisahnya cukup tegas. Bitcoin boleh digunakan sebagai alat tukar, selama memenuhi syarat syariah.

Namun, ketika Bitcoin dijadikan instrumen investasi untuk mencari keuntungan dari fluktuasi harga, maka hukumnya dinilai haram.

Bagi masyarakat Muslim, pemahaman ini penting agar tidak hanya tergiur potensi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kehalalan dan kemaslahatan dalam setiap aktivitas ekonomi digital.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter