Infotangerang.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan bank sampah dengan menekankan peran aktif masyarakat sebagai kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa TPS 3R bukanlah konsep baru, melainkan wadah pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri.
“TPS 3R itu bukan barang baru. Itu adalah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat sendiri, bukan sampah dari luar. Sampah yang ditimbulkan di wilayah TPS 3R itu sendiri yang harus ditangani,” ujar Pilar.
Menurutnya, pengolahan sampah melalui pemilahan, pengomposan, hingga pemanfaatan maggot seharusnya menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Karena itu, Pemkot Tangsel mendorong warga untuk aktif dalam kelompok masyarakat pengelola TPS 3R dan bank sampah.

“Kalau didukung oleh masyarakat, insya Allah TPS 3R bisa berjalan dengan baik. Di beberapa TPS 3R sudah berjalan, bahkan ada yang menghasilkan pupuk organik dan maggot. Tapi ada juga yang tidak berjalan karena kurangnya dukungan masyarakat,” jelasnya.
Pilar menyampaikan, ke depan Pemkot Tangsel tengah mempertimbangkan penerapan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah. Namun, saat ini pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi.
“Kita beri kesempatan dulu melalui sosialisasi. Tapi kalau tidak dijalankan, tentu harus ada batas waktu. Tidak boleh tidak menjalankan. Harus ada target. Tahun ini, bank sampah harus bisa aktif semuanya,” tegasnya.
Saat ini, sanksi yang diterapkan masih berupa sanksi sosial, seperti kewajiban membersihkan lingkungan yang kemudian didokumentasikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Dengan sanksi sosial saja, laporan dari Plt Kasatpol PP sudah menurun cukup drastis. Mungkin karena ada rasa malu,” kata Pilar.
Lebih lanjut, Pemkot Tangsel juga tengah memperinci kembali Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Tibum), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Perda tersebut nantinya akan mengatur sanksi yang lebih tegas.
“Ke depan, bisa berupa denda, bahkan jika dilakukan dengan sengaja bisa berujung pada kurungan badan. Saat ini perda masih dalam proses pengurusan,” pungkasnya.

