Infotangerang.id – Seorang warga bernama Ying Yohanes melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang advokat terkait penanganan perkara pidana yang menjerat kakaknya dengan nomor laporan LP/B/4101/VII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, 18 Juli 2024 yang lanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ying menegaskan dirinya bukan klien, melainkan pihak keluarga yang melakukan pembayaran jasa hukum.
Ying menjelaskan, awal mula perkara terjadi pada Desember 2023. Saat itu, advokat bernama Nove Rianto, S.H., LL.M., mendatangi kakaknya yang tengah ditahan di Rutan Cipinang untuk menawarkan bantuan hukum.
“Awalnya beliau mendatangi kakak saya di Rutan Cipinang pada Desember 2023 untuk menawarkan pendampingan hukum. Setelah komunikasi berjalan intens, akhirnya disepakati penggunaan jasa bantuan hukum dengan nominal Rp50 juta,” ujar Ying, Kamis (12 Februari 2026).
Namun, menurut Ying, dalam perkembangannya advokat tersebut menyampaikan bahwa ancaman hukuman terhadap kakaknya bisa mencapai delapan tahun penjara. Dalam komunikasi selanjutnya, Ying mengaku ditawari dan dijanjikan vonis tertentu berdasarkan kemampuan advokat tersebut.
“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa bisa mengupayakan agar kakak saya divonis 1 tahun 7 bulan terhadap perkara tersebut, dengan syarat saya menitipkan biaya penanganan perkara sebesar Rp600 juta diluar fee lawyer 50 juta yang telah disepakati.
Disebutkan juga bahwa uang itu akan dikembalikan apabila putusan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Ying kemudian menandatangani Surat Perjanjian Nomor 01.010/HI/SP/XII/2023 atas permintaan Nove Rianto dari kantor hukum Hikmatul Insyirah.
“Posisi saya bukan sebagai klien, tetapi sebagai pihak keluarga yang membayar. Dalam surat perjanjian itu ada klausul yang menurut saya tidak lazim, karena mencantumkan janji terkait putusan hakim terhadap perkara tersebut. Bahkan disebutkan apabila hasilnya tidak sesuai, maka uang akan dikembalikan,” jelasnya.
Namun, saat putusan banding dalam perkara tersebut dibacakan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 113/PID.SUS/2024/PT.DKI, hasilnya disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, Ying mengaku telah melayangkan dua kali somasi pada 11 dan 15 Juli 2024. “Somasi sudah saya kirimkan dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan saya diduga diblokir dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan tidak pernah saya terima,” tegasnya.
Ying juga menambahkan, laporan dugaan penipuan yang ia ajukan masih berproses hingga saat ini. Meski sebelumnya sempat terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2LID) dengan alasan yang menurutnya tidak dijelaskan secara transparan, perkara tersebut kemudian kembali dibuka dan masih dalam tahap penyelidikan sejak laporan awal pada 2024.
“Laporan saya sejak 2024 masih berjalan sampai sekarang. Walaupun sempat ada SP2LID, kasus ini dibuka kembali dan masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pengakuan Advokat Tentang Ada Perjanjian
Saat dikonfirmasi, Nove Rianto membenarkan adanya perjanjian tersebut.
“Oh iya, betul-betul adanya perjanjian,” ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (12 Februari 2026).
Namun ia mengklaim bahwa dokumen tersebut bukanlah perjanjian yang menjanjikan putusan, melainkan bentuk kesepakatan antara para pihak. Ia juga menyatakan perkara tersebut sudah lama dan proses hukumnya telah dihentikan.
“Perkara ini sebenarnya sudah lama, dan SP3-nya sudah keluar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban dalam kesepakatan telah dilaksanakan.
“Oh iya, semua itu sudah prestasi, semua sudah dilaksanakan, semua sudah berhasil,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk keberhasilan yang dimaksud, ia tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar wawancara dilakukan secara langsung di kantornya.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik tidak etis dalam penanganan perkara hukum, khususnya terkait klausul yang mencantumkan janji putusan pengadilan dalam sebuah perjanjian jasa hukum.

