INFOTANGERANG.ID- Di balik helm lusuh dan motor tuanya, Al Amin, seorang tukang ojek di Pandeglang yang sempat viral memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.
Ia resmi menggugat pemerintah daerah hingga Rp 100 miliar setelah kecelakaan yang menewaskan penumpangnya diduga dipicu kondisi jalan berlubang.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu 25 Februari 2026 oleh kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana dan tim.
“Gugatan ini sudah resmi kami daftarkan. Kami menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah,” ujar Raden kepada wartawan usai pendaftaran perkara.
Deretan Pejabat Daerah Jadi Tergugat
Dalam berkas gugatan, sejumlah pejabat daerah dicantumkan sebagai pihak tergugat. Mereka antara lain Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Tak hanya itu, sopir ambulans yang terlibat dalam insiden tersebut juga dimasukkan sebagai pihak terkait dalam perkara.
Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Kuasa hukum menilai ada unsur kelalaian penyelenggara negara dalam memastikan kondisi infrastruktur jalan tetap aman bagi pengguna.
Kronologi Kecelakaan di Jalan Gardu Tanjak
Peristiwa tragis itu terjadi pada 27 Januari 2006 di Jalan Gardu Tanjak, tepat di depan Hotel Pandeglang Raya. Saat itu, Al Amin tengah mengantar seorang siswa sekolah dasar.
Menurut keterangan kuasa hukum, sepeda motor yang dikendarai Al Amin berusaha menghindari lubang di jalan.
Motor kemudian oleng dan terjatuh. Nahas, dari arah belakang melaju ambulans yang kemudian menabrak sang penumpang hingga meninggal dunia.
“Inti persoalannya adalah kondisi jalan yang rusak dan tidak ada rambu peringatan. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara negara,” tegas Raden.
Rp 100 Miliar Bukan Sekadar Angka
Angka fantastis Rp 100 miliar dalam gugatan ini sontak menyita perhatian publik. Namun menurut kuasa hukum, tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya.
Raden menyebut, apabila gugatan dikabulkan, dana itu akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, sekaligus mendorong perbaikan jalan rusak.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan keselamatan masyarakat,” katanya.
Secara hukum, ia merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membuka ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum.
Tim kuasa hukum juga mengklaim telah mengantongi bukti berupa foto, video, serta dokumen kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian.
Kasus Pidana Berakhir Damai
Sebelumnya, Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang. Namun perkara tersebut berujung damai setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak melalui mekanisme restorative justice.
Dengan adanya surat kesepakatan damai antara keluarga korban dan Al Amin, polisi memutuskan menghentikan proses penyelidikan.
Kini, perhatian publik tertuju pada gugatan perdata yang dilayangkan. Di ruang sidang nanti, bukan hanya soal angka yang diperdebatkan, tetapi juga tentang sejauh mana negara bertanggung jawab atas jalan yang setiap hari dilintasi warganya.
Sebab di aspal yang retak dan berlubang, kadang bukan hanya kendaraan yang terperosok—melainkan juga rasa aman masyarakat.

