INFOTANGERANG.ID- Mulai Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan main medsos atau pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi ini menjadi penanda babak baru pengawasan ruang digital di Indonesia. Pemerintah menegaskan, keselamatan anak di dunia maya bukan lagi sekadar wacana, melainkan prioritas kebijakan nasional.
Aturan tersebut ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menilai derasnya arus informasi dan interaksi digital menuntut sistem perlindungan yang lebih konkret.
Tren Global: Indonesia Mengikuti Jejak Australia dan Uni Eropa
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa kebijakan ini bukan langkah yang berdiri sendiri. Pemerintah telah mempelajari berbagai praktik global sebelum merumuskan PP Tunas.
Beberapa negara seperti Australia telah lebih dulu menerapkan pembatasan usia serta penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Begitu pula berbagai inisiatif kebijakan di kawasan Uni Eropa yang mendorong platform digital bertanggung jawab atas keamanan pengguna usia dini.
Menurut Meutya, hingga kini belum terdapat bukti signifikan bahwa pembatasan usia berdampak negatif terhadap perekonomian digital.
“Belum ada catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Klaim itu sepihak dan belum terbukti,” ujarnya di Jakarta, 28 Februari 2026.
Wajib Verifikasi Usia dan Pengawasan Ketat untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Lewat PP Tunas, setiap platform media sosial diwajibkan menerapkan sistem age verification yang lebih ketat. Tidak lagi sekadar centang usia, melainkan mekanisme validasi yang benar-benar memastikan umur pengguna.
Khusus untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun. Skemanya tidak selalu berupa pelarangan total, tetapi dapat berbentuk:
Pengawasan orang tua (parental supervision)
- Pembatasan fitur tertentu
- Pembatasan waktu akses
- Sistem moderasi konten lebih ketat
Artinya, akses anak terhadap media sosial tidak lagi sepenuhnya bebas tanpa kontrol.
Klasifikasi platform, tata kelola teknis, hingga mekanisme pengawasan disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Namun satu prinsip yang tak berubah: keselamatan anak adalah prioritas utama.
Regulasi Turunan Segera Terbit, Target Efektif Maret 2026
PP Tunas ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Saat ini, aturan turunan berupa Peraturan Menteri masih dalam tahap finalisasi internal di Komdigi setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Pemerintah berharap seluruh platform digital dapat mematuhi regulasi tersebut tanpa resistensi.
“Insya Allah Maret kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” tegas Meutya.
Bagi orang tua, kebijakan ini aturan main medsos ini penguat peran pengawasan digital di rumah. Negara hadir melalui regulasi, tetapi pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga.
Sementara bagi platform media sosial, era “akses bebas tanpa validasi” akan segera berakhir. Transparansi, akuntabilitas, dan sistem perlindungan anak menjadi standar baru.
Indonesia kini memasuki fase penting tata kelola ruang digital. PP Tunas bukan hanya soal pembatasan usia, melainkan tentang bagaimana negara menata ulang ekosistem digital agar tetap aman, produktif, dan ramah bagi generasi muda.
Dan mulai Maret 2026, aturan itu tak lagi sekadar wacana, melainkan kewajiban.

