INFOTANGERANG.ID- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif impor global sebesar 15 persen, naik dari sebelumnya 10 persen.

Kebijakan tarif global Trump ini diperkirakan mulai berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut penerapan tarif global Trump yang baru tersebut bisa dimulai pekan ini.

Ia juga optimistis dalam lima bulan ke depan, tarif akan kembali ke level yang berlaku sebelum putusan Mahkamah Agung membatalkannya.

Awalnya, setelah putusan pengadilan keluar, Trump sempat menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global 10 persen.

Sehari kemudian, ia mengumumkan kenaikan menjadi 15 persen dan menyatakan kebijakan itu berlaku segera.

Namun, ketika aturan mulai dijalankan, tarif yang efektif berlaku ternyata masih 10 persen.

Kenaikan tarif ini merujuk pada Pasal 122 dari Trade Act of 1974. Aturan tersebut memungkinkan presiden menetapkan tarif sementara selama maksimal 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Jika ingin diperpanjang, kebijakan itu tetap harus mendapat restu legislatif.

Selama periode 150 hari itu, Kantor Perwakilan Dagang AS dan Departemen Perdagangan akan melakukan kajian untuk menentukan kemungkinan penerapan tarif tambahan.

Tarif Global Trump Terbentur Putusan Mahkamah Agung

Langkah Trump ini tak lepas dari polemik hukum.

Sebelumnya, ia menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres.

Namun pada 20 Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan 6-3 menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan IEEPA sebagai dasar penerapan tarif impor secara sepihak.

Putusan tersebut praktis membatasi ruang gerak Trump dalam kebijakan perdagangan.

Tak butuh waktu lama, beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump langsung mengalihkan dasar hukum kebijakannya ke undang-undang lain.

Apa Dampak Tarif Global Trump 15 ke Indonesia?

Sebelum putusan Mahkamah Agung, Trump sempat menetapkan tarif bervariasi ke sejumlah negara. Untuk Indonesia, tarif impor yang diumumkan pada 2025 mencapai 19 persen.

Dengan kebijakan tarif global 15 persen ini, posisi Indonesia menjadi menarik.

Jika tarif kembali ke skema sebelumnya seperti yang diproyeksikan Bessent, bukan tidak mungkin Indonesia kembali menghadapi beban tarif lebih tinggi dibanding tarif dasar global.

Bessent bahkan menyatakan keyakinannya bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke level lama.

“Saya sangat yakin tarif akan kembali ke tingkat lamanya dalam lima bulan, dan kewenangan hukum ini sangat kuat,” ujarnya dalam wawancara dengan CNBC, Kamis (5/3/2026).

Kenaikan tarif impor AS menjadi 15 persen berpotensi memicu respons dari mitra dagang utama.

Kebijakan ini bisa meningkatkan tensi perdagangan global, terutama jika negara-negara terdampak mengambil langkah balasan.

Bagi Indonesia, dinamika ini patut dicermati, terutama bagi sektor ekspor yang sensitif terhadap tarif seperti tekstil, elektronik, dan komoditas manufaktur lainnya.

Jika benar tarif kembali ke skema lama dalam lima bulan, dunia usaha perlu bersiap menghadapi ketidakpastian yang lebih panjang.

Kebijakan perdagangan AS di bawah Trump kembali menunjukkan bahwa arah kebijakan bisa berubah cepat, dan dampaknya terasa hingga ke pasar global.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter