INFOTANGERANG.ID- Agensi milik Jennie BLACKPINK, OA Entertainment, resmi mengumumkan rencana untuk menempuh jalur hukum terkait penyebaran konten jahat yang menarget sang artis di berbagai platform digital.

Pernyataan yang dirilis agensi Jennie BLACKPINK tersebut disampaikan pada Senin (9/3/2026) melalui situs resmi agensi.

Dalam pengumumannya, pihak OA Entertainment mengungkap bahwa mereka menemukan banyak konten yang mengandung informasi palsu, fitnah, hingga spekulasi tidak berdasar yang menyasar Jennie di berbagai komunitas daring dan media sosial.

Menurut agensi, situasi tersebut kini telah mencapai tahap yang cukup serius.

OA Entertainment menyebut bahwa sejumlah pihak diduga sengaja menyebarkan konten yang bertujuan merusak reputasi Jennie. Tidak hanya itu, beberapa konten juga dinilai melanggar privasi sang idol.

Beberapa tindakan yang menjadi sorotan antara lain gangguan terhadap waktu pribadi Jennie hingga upaya memantau aktivitas serta pergerakannya secara berlebihan.

Agensi yang didirikan Jennie pada tahun 2023 itu menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap berbagai tindakan yang merugikan artisnya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, OA Entertainment menyatakan telah melakukan pemantauan aktif terhadap berbagai platform online.

Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan bukti terkait konten yang dianggap melanggar hukum.

Seluruh informasi yang terkumpul akan menjadi dasar dalam proses hukum yang tengah dipersiapkan bersama tim pengacara mereka.

Agensi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan kehormatan, hak atas potret, serta hak kekayaan intelektual Jennie.

Ini bukan kali pertama OA Entertainment harus turun tangan melindungi Jennie dari serangan di dunia maya.

Sebelumnya, agensi juga pernah mengambil langkah hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran seperti penyebaran fitnah, pelecehan seksual, hingga hinaan jahat yang ditujukan kepada penyanyi tersebut.

Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah klaim palsu dari seseorang yang mengaku sebagai ayah kandung Jennie.

Di Korea Selatan, undang-undang pencemaran nama baik memiliki aturan yang cukup ketat.

Seseorang dapat dikenakan tuntutan hukum jika terbukti menyebarkan pernyataan yang merugikan reputasi orang lain.

Menariknya, hukum tersebut tetap dapat berlaku meskipun informasi yang disebarkan mengandung unsur kebenaran.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga hukuman penjara.

OA Entertainment menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen mereka untuk terus melindungi hak serta kepentingan Jennie.

Agensi juga meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten yang berpotensi merugikan sang artis.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter