INFOTANGERANG.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang kargo dari penyelidikan ke penyidikan PT Angkasa Pura Kargo (APK).
Peningkatan status tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.
“Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana kepda media. Jumat (22/5/2026).
Diungkapkan Agung Teja, kasus ini bermula ketika PT APK menetapkan lini bisnis baru, yaitu Charter Pesawat pada tahun 2021. Pengembangan unit bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun buku 2022.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha untuk mengoperasikan pesawat kargo jenis Boeing 737-300.
Tetapi belakangan diketahui, PT WSU ternyata tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat kargo jenis tersebut. Meski demikian, PT APK tetap menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp5.490.000.000 kepada PT. WSU.
“Kenyataanya, kegiatan operasional pesawat kargo Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” tegas AgungTeja.
Atas dasar temuan tersebut, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

