INFOTANGERANG.ID – SMKS Nusantara II Kesehatan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) Provinsi Banten setelah muncul pemberitaan yang menyoroti adanya biaya tambahan di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah memastikan bahwa tidak ada pungutan wajib yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua di luar ketentuan Program Sekolah Gratis yang didanai Pemerintah Provinsi Banten.
Program Sekolah Gratis mulai diterapkan untuk siswa baru SMA, SMK, SKh, dan sederajat swasta di Provinsi Banten sejak Tahun Ajaran 2025/2026.
Merujuk pada Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 4, bantuan yang diberikan pemerintah mencakup biaya pendaftaran, SPP, biaya bangunan sekolah, lembar kerja siswa (LKS), serta biaya daftar ulang.
Sekolah Dukung Program Sekolah Gratis Banten
Kepala SMKS Nusantara II Kesehatan, Bahrozih, mengatakan pihaknya mendukung penuh program tersebut karena membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan yang lebih baik.
“Program Sekolah Gratis ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Bahrozih.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kebutuhan pendidikan yang belum masuk dalam komponen pembiayaan Program Sekolah Gratis.
Kebutuhan tersebut di antaranya pengadaan alat dan bahan praktik, kegiatan ekstrakurikuler, program kesiswaan, hingga pemeliharaan sarana pendukung pembelajaran.
“Akan tetapi para siswa juga membutuhkan keperluan lain seperti kebutuhan penunjang lainnya yang memang belum termasuk dalam Program Sekolah Gratis tersebut,” tambahnya.
Komite Sekolah dan Wali Murid Sepakati Sumbangan Sukarela
Menurut pihak SMKS Nusantara II Kesehatan, pembahasan terkait kebutuhan tambahan tersebut dilakukan melalui forum komite sekolah bersama para wali murid.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKS Nusantara II Kesehatan, Muh Ibrahim, menegaskan bahwa adanya sumbangan yang dibahas dalam forum tersebut bukan merupakan pungutan wajib dari sekolah.
“Demi kenyamanan dan kelancaran proses pembelajaran di sekolah, para komite telah sepakat dengan adanya sumbangan sukarela tersebut. Jadi bukan pihak sekolah yang memungut biaya di luar Program Sekolah Gratis,” ujarnya.
Muh Ibrahim menambahkan bahwa sumbangan tersebut bersifat sukarela, tidak memaksa, dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua siswa.
Kebutuhan yang Belum Ditanggung Program Sekolah Gratis
Pihak sekolah menjelaskan bahwa Program Sekolah Gratis hanya menanggung komponen pembiayaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pergub Banten Nomor 15 Tahun 2025.
Sementara itu, sejumlah kebutuhan lain seperti bahan praktik siswa, kegiatan pengembangan minat dan bakat, ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan fasilitas penunjang pembelajaran belum masuk dalam cakupan bantuan program tersebut.
Karena itu, sekolah menyebut peran komite sekolah menjadi penting sebagai wadah komunikasi antara sekolah dan orang tua dalam membahas kebutuhan pendidikan siswa.
Harap Masyarakat Memahami Cakupan Program Sekolah Gratis
SMKS Nusantara II Kesehatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa Program Sekolah Gratis Banten yang baru berjalan selama satu tahun ajaran masih membutuhkan sosialisasi lebih luas.
Melalui klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan Program Sekolah Gratis sekaligus memahami peran komite sekolah dalam mendukung kebutuhan pendidikan siswa yang belum tercakup dalam program pemerintah tersebut.

