INFOTANGERANG.ID – Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Richard Arief Muljadi, ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Tangerang. Sabtu (20/6/2026).

Ricard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalsel ini, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta setibanya dari Singapura.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke meja persidangan. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.

Informasi yang diperoleh, Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. 

Rocard yang lahir dan besar di Singapura itu tercatat tinggal di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Dirinya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Redaksi
Editor
Andre Sumanegara
Reporter