infotangerang.net – buat kamu yang bingung untuk mengecek pajak kendaraan yang berada di tangerang caranya gampang sebagai berikut ini.

cara cek pajak kendaraan tangerang
kamu bisa cek melalui situs Samsat resmi khusus kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mana meliputi Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu.

ikuti langkah bawah ini.

  1. Buka situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
  3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sesuai dengan NIK pemilik kendaraan
  4. Setelah mengikuti langkah di atas, hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar. 

bagaimana? mudah bukan untuk cek pajak kendaraan tangerang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow