infotangerang.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus korona Covid-19. Bagi masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus korona akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. “Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,” demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).

Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.

Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.

“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini,” pungkas keterangan OJK.(rls)

sumber : jawapos.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow