KABUPATEN TANGERANG – Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Telah Disetujui Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang Langsung Menggelar Rapat kordinasi.

Hal Itu disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang telah menerima Surat Keterangan (SK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di wilayah Tangerang.

“Surat sudah diterima tadi sore,” kata orang nomor satu di Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, dikutip dari kabar6, Minggu, (12/4/2020).

Zaki mengatakan, saat ini pihaknya akan Langsung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.”Besok (Senin, 13/4/2020) akan rakor dengan gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapanny, untuk sementara ini dulu langkahnya. Kalau sosialisasi tunggu hasil Rakor,” Ujarnya.

Zaki menjelaskan jika penerapan PSBB Perlu membutuhkan waktu terutama dari segi sosialisasi terhadap masyarakat.Sosialisasi Dilakukan agar masyarakat kabupaten tangerang paham mengenai penerapan PSBB ”Paling cepat Jumat atau Sabtu untuk Tangerang,” tuturnya.

Diketahui Sebelumnya Dalam surat No HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020) dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat Penyebaran Virus Covid-19.(EVA)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow