KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota tangerang secara resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 18 April 2020.

Meski menerapkan PSBB kota tangerang memastikan kawasan industri tetap berjalan meski ada penerapan PSBB di Kota tangerang..

Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, tidak ada larangan Operasional terhadap Pabrik atau industri.

“Karena di sini ada kawasan industri, maka dia (perusahaan) diperbolehkan tetap berproduksi operasional,” ujar Arief melalui video conference , Senin (13/4/2020).

Walau Tidak ada larangan Arief menghimbau kepada perusahaan industri untuk menerapkan Social distancing dalam aktivitas Operasionalnya

“Mereka harus benar-benar melakukan ketentuan seperti social distancing di perusahaannya,” ungkapnya. (map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow