INFOTANGERANG.NET – Ferdian Paleka Youtuber yang membuat Prank Sembako Sampah terhadap Kaum Transpuan Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Mencoba Kabur.
Ferdian Paleka bersama temannya yang melakukan prank dalam Channel YouTube nya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kabar penangkapan Ferdian Paleka disampaikan oleh Ketua sahabat Polisi Indonesia DPC bandung David Cahyadi melalui akun Instagramnya.
Dalam unggahannya, David mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap Ferdian yang Melarikan diri, “Apresiasi Tertinggi kepada pihak kepolisian tunggu kelanjutan FP (Ferdian Paleka-red) ini baru permulaan” tulisnya.
Diketahui sebelumnya ferdian paleka viral di media sosial dan dikecam oleh seluruh masyarakat Indonesia karena melakukan prank berbagi sembako dalam kardus yang ternyata isinya sampah.
Ferdian Paleka Youtuber yang melakukan aksi prank dengan memberi sembako berisi sampah dan batu bata kepada sejumlah waria dan anak-anak beberapa waktu lalu di Bandung,
Aksi penangkapan Ferdian Paleka berawal pada saat petugas kepolisian melakukan giat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang berlangsung di Kota Tangerang. Ferdian yang saat itu bersama empat temannya, langsung diamankan oleh petugas PJR dan langsung di bawa ke Polsek Tangerang.
Kanit PJr Bitung Ditgakkum Korlantas Polri Ipda Giyarto menjelaskan, pihaknya mendapat permintaan dari tim Reskrim Polda Jawa Barat, untuk membantu mengamankan Ferdian Pelaka lantaran mobil yang ditumpanginya melintas di Tol Merak-Tangerang.
“Sekitar pukul 23.00 atau 23.30, Kamis malam, anggota Reskrimum Polda Jabar mendatangi PJR. Berkordinasi, meminta bantuan untuk melakukan pengejaran sekaligus penangkapan yang terduga Youtuber sembako sampah, atas nama Ferdian Pelaka,”ujarnya saat di hubungi awak media, Jumat (08/5/2020).
Kasat Reskim Polrestabes Bandung, AKBP Galih indragiri Mengatakan, Akibat dari aksinya Ferdian paleka terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Korban dua orang melaporkan kemarin, hari Senin dini hari pukul 1, melaporkan ditemani 12 rekan-rekannya untuk memberikan semangat pada pelapor. Pihak kepolisian sudah limpahkan ke Polres,” kata Galih.
Dalam kasus ini Ferdian Paleka dikenakan pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk Ferdian, kami imbau segera menyerahkan diri, lakukan dengan prosedur yang berlaku,” ujar Galih.
Tinggalkan Balasan