INFOTANGERANG.NET – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik secara resmi sejak 24 April 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengatasi penyebaran wabah virus corona.
Namun Pemerintah memang masih membolehkan masyarakat untuk berpergian ke luar kota dengan alasan tertentu. Namun syaratnya sangat ketat, salah satunya adalah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dari rumah sakit kepada petugas saat berangkat.
Faktanya, mengurus surat bebas COVID-19 sendiri tidaklah gratis. Di sejumlah rumah sakit, biaya rapid test corona rata-rata dibanderol Rp 500 ribu, sedangkan tes swab dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) bahkan mencapai Rp 1 juta.
Situasi itu lantas dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk berjualan surat bebas COVID yang jauh lebih murah.
Ya, baru-baru ini heboh di media sosial tentang surat keterangan bebas COVID yang dijual hanya dengan harga Rp 70 ribu di salah satu lapak jual-beli online. Dari foto yang beredar, terlihat surat keterangan itu seolah-olah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Serpong.
“Yeyyy bisa beli loh…. cuman 70 rebu doank bisa mudik…. nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid” Kutip akun twitter @DokterPodcast
Rumah Sakit Mitra Keluarga sendiri sudah membantah telah mengeluarkan surat tersebut. Mereka mendesak pelaku yang mengatasnamakan instansi mereka agar segera menghentikan penyebaran surat keterangan tersebut. Mereka berencana menempuh jalur hukum jika ada pihak yang menggunakan kop surat rumah sakit tanpa izin.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa kami manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun,” demikian bunyi pernyataan pihak rumah sakit, Kamis (14/5/2020).
Polisi pun kini tengah menyelidiki kasus ini. Pelakunya terancam hukuman pidana.(Map)
Tinggalkan Balasan