INFOTANGERANG.NET – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Kembali melakukan gebrakan dengan melakukan penertiban terhadap bangunan tower station (BTS) yang belum mengantongi izin. BTS tersebut berada diwilayah kecamatan Batu Ceper, tepatnya di jalan Ampera 2.
Agus Hendra Fitrayana melalui Gufron Falfeli Kabid Gakumda Satpol PP mengungkapkan, Bangunan tower tersebut, saat ini dihentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin.
“Saat ini BTS tersebut sudah kita hentikan,” ungkapnya, saat konfirmasi melalui telepon selular usai melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Batu Ceper, Senin (18/5/2020).
Dikatakan Gufron Falfeli bahwa penertiban ini dilakukan karena prusahaan yang memiliki bangunan tower tersebut belum memiliki persyaratan yang di persyaratkan dalam pendirian bangunan.
“Diantaranya belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Tangerang,” kata Gufron.
Oleh sebab itu, tambah Gufron, pihaknya melakukan penghentian operasional pembangunan tower tersebut, dengan memasang pengumuman penghentian operasional (red-segel) dilokasi pembangunan.
“Penyegelan bangunan tower dilakukan karena banyak keluhan masyarakat. Dan untuk saat ini, bangunan tower tersebut berada dalam pengawasan kami,” tambah Gufron,” tegas Gufron menambahkan. (Dhi/red)
Tinggalkan Balasan