Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi kewajiban sebagai pengendara untuk motor maupun mobil, tapi saat ini kamu bingung bagaimana cara membuat SIM melalui online di Tangerang.

Ternyata cara pembuatan atau pendaftaran SIM online di Tangerang sangatlah mudah, karena dengan dirumah aja kamu bisa mendaftar lalu datang ke satpas tanpa harus mengantri di loket pendaftaran.

  1. Daftar melalui website resmi http://sim.korlantas.polri.go.id
    Dalam pendaftaran ini kalian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di website untuk formulirnya sendiri ada 6 tahap yang kamu isi
  2. Salian isi data permohonan seperti pembuatan SIM baru atau perpanjang serta satpas terdekat di tempat tinggal kamu
  3. Setelah itu bisa langsung isi data pribadi seperti tempat tinggal, NIK dan lainnya untuk proses verifikasi
  4. Isi tanggal kedatangan yang kalian inginkan kecuali hari minggu karena satpas tutup
  5. Selanjutnya kalian diwajibkan melakukan pembayaran pendaftaran melalui Briva atau virtual account BRI yang nantinya akan diterima melalui email kalian masing-masing.

Setelah selesai kalian cukup datang ke satpas dengan membawa KTP asli dan KTP fotocopy, surat kesehatan dari dokter serta bukti pembayaran.

Bagaimana mudah bukan membuat SIM online di Tangerang? tunggu apalagi silahkan pergunakan kesempatan ini dengan baik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow