Infotangerang.id- Bagi warga Jakarta yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Tapi ada kabar baik, denda tersebut akan dihapuskan dalam program pemutihan PKB dan BBNKB dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan Kota Jakarta.

Pemberian pemutihan sanksi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Pengumuman ini juga tertuang dalam postingan akun instagram @Humaspajakjakarta

“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan di akun tersebut.

Berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Lewat program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bakalan dibebaskan dari denda. Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Sedangkan bagi pengguna yang hendak balik nama surat-menyurat kendaraan ke Provinsi Jakarta, mendapatkan pemutihan biaya sehingga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena biayanya gratis.

Nah, untuk merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” ujar Lusiana, dalam keterangan resminya, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Gerai Samsat Hadir dalam Pekan Raya Jakarta hingga 11 Juli 2024

Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Screenshot 2024 06 12 182751

Kendati demikian setiap pengendara tetap dipungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat, pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun. Menariknya, Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan souvenir ekslusif.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor