INFOTANGERANG.ID- Pemkab Tangerang tengah menyusun aturan pembagian zona ojol dan pangkalan di Tangerang.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi konflik lapangan antar pengemudi yang kerap terjadi akibat tumpang tindih area operasional.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin, meskipun regulasi dari pusat seperti Permenhub No. 12 Tahun 2019 belum secara spesifik mengatur batas fungsi antara ojol dan konvensional, namun aspek teknis keberadaan transportasi tersebut tetap bisa diatur dalam level daerah.

“Kita tidak mengubah peraturan yang ada, tapi menyusun aturan teknis turunan sesuai kondisi lokal. Tujuannya agar keberadaan ojek pangkalan dan online bisa berdampingan secara adil,” kata Jainudin saat ditemui, Senin 28 Juli 2025.

Regulasi Zona Ojol dan Pangkalan Akan Diatur Khusus

Rancangan perda ini akan mengatur zona operasional dan area penjemputan antara pengemudi ojek pangkalan dan driver aplikasi online.

Pemkab juga akan mempertimbangkan pembangunan halte atau titik jemput khusus untuk penumpang, demi memperjelas batas layanan masing-masing.

“Kita akan tentukan titik-titik mana yang menjadi zona ojol dan pangkalan. Halte akan jadi penanda sekaligus fasilitas umum,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan meninjau ulang skema tarif, bentuk layanan, dan radius operasional agar regulasi berjalan efektif dan tidak merugikan salah satu pihak.

Langkah Preventif dari Konflik Sosial Transportasi

Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya sempat terjadi insiden perselisihan antara pengemudi ojek pangkalan dan taksi online di sekitar Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

Dalam video yang sempat viral di media sosial, tampak sejumlah pengemudi ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu dan anak balita di tengah hujan, disertai ancaman akan merusak kendaraan taksi online dengan batu.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengaturan zona yang adil dan jelas, agar tidak terjadi gesekan di lapangan yang bisa membahayakan penumpang maupun pengemudi.

Jainudin menekankan bahwa keberadaan kedua moda transportasi ini adalah bagian dari layanan publik yang tidak bisa dihilangkan satu sama lain. Oleh karena itu, Pemkab berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Kita ingin semua pihak merasa dilibatkan, baik ojek pangkalan maupun driver online. Keduanya penting bagi warga Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Langkah Pemkab Tangerang dalam merancang aturan zona transportasi online dan pangkalan adalah bentuk antisipasi konflik sekaligus modernisasi layanan angkutan lokal. Jika diterapkan dengan baik, aturan ini bisa menciptakan harmoni antar pelaku transportasi sekaligus melindungi kenyamanan dan keamanan penumpang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter