Infotangerang.id – Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, pembahasan hasil revisi UU Pilkada tidak akan menyimpang dari keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai persyaratan pencalonan. Awiek menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung hal itu.

“Mengizinkan partai nonparlemen untuk mengusung adalah jelas poin terpenting dari keputusan MK itu. Tidak diragukan lagi, hal itu akan dibahas dalam diskusi berikutnya,” kata Awiek kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Awiek mengulangi peran DPR dalam pembentukan undang-undang. Ia tidak ingin keputusan MK mengganggunya terntang syarat Pilkada di UU Pilkada.

“Sangat penting untuk diingat bahwa Pasal 20 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. Ya, terserah DPR,” ujar Awiek.

“Tapi kemudian, supaya tidak ada, supaya tidak terganggu oleh hukum istilahnya, atau supaya tidak ada kegaduhan politik di masa depan, maka ada terobosan hukum,” sambungnya.

Putusan MK soal Pilkada

Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan beberapa gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD.

Selasa, 20 Agustus, keputusan tentang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK di Jakarta Pusat. Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional, menurut MK.

MK menyatakan bahwa substansi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya dianggap tidak konstitusional oleh MK. MK bahkan menyatakan bahwa pembentuk UU malah memasukkan aturan yang sebelumnya dianggap tidak konstitusional ke dalam pasal UU Pilkada.

Kemudian, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional karena berdampak pada Pasal 40 ayat (1), yang membuat MK mengubah pasal tersebut.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Jika mereka memenuhi syarat Pilkada berikut, partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon

Untuk mengajukan kandidat gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter