Baru Tahu! Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Sudah Direncanakan Lebih Dulu sebelum Provinsi Banten

Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar soal wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya. Foto: Infotangerang

Infotangerang.id – Wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya kembali ramai. Ternyata, wacana itu sudah ada sejak tahun 90-an bahkan jauh sebelum Provinsi Banten terbentuk. 

Soal wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu dibahas tuntas secara runut oleh mantan Bupati Tangerang dua periode Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki menerangkan, wacana pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu sudah ada sejak dulu. Salah satu buktinya adalah ketika pembentukan Kota Tangerang.

Dalam salah satu klausulnya soal penyerahan aset, ada aset yang tak diserahkan dari Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangerang. Salah satunya yakni aset berupa pendopo Bupati Tangerang dan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.

Aset yang berada di Jalan Kisamaun, Pasar Lama Kota Tangerang itu disiapkan sebagai pusat pemerintahan dan kantor kegubrenuran jika Provinsi Tangerang Raya terbentuk.

“Ide pembentukan Provinsi Tangerang Raya itu ada jauh sebelum terbentuknya Provinsi Banten,” kata Zaki saat wawancara khusus di kantor DPD DKI Jakarta.

Zaki Iskandar menerangkan, dalam Undang-undang otonomi daerah pemekaran ada tiga kategori aset yakni aset yang diserahkan, aset yang akan diserahkan dan aset yang tidak diserahkan.

“Di UU pembentukan Kota Tangerang itu jelas ada aset yang harus diserahkan, akan diserahkan dan aset yang tidak diserahkan. Ketika Provinsi Tangerang Raya terbentuk, infrastruktur kantor gubernur sudah siap,” terang Zaki.

Daerah Otonom Baru untuk Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

Zaki menuturkan, untuk mewujudkan Provinsi Tangerang Raya itu terlebih dahulu harus ada pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang menjadi Kota Tangerang Tengah dan Tangerang Utara. Hal ini untuk memenuhi syarat provinsi baru yakni memiliki 5 kabupaten kota.

Anak dari mantan Bupati Tangerang Ismed Iskandar itu menjelaskan, urgensinya pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan. Tujuan paling  penting adalah mendekatkan layanan dasar untuk masyarakat.

“Kebutuhan pemekaran otonom baru di Kabupaten Tangerang itu cukup tinggi,” ungkap Zaki.

Zaki menerangkan, populasi di Kabupaten Tangerang saat ini cukup tinggi. Jumlah populasi penduduknya bahkan sudah mencapai 3,5 juta jiwa. Sementara luasa wilayah, Kabupaten Tangerang sangat luas jika dibandingkan dengan Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Tingginya populasi dan luasnya area wilayah akan menimbulkan masalah dalam pelayanan dasar bagi masyarakat. Contoh, soal layanan pencetakan KTP-elektronik.

Dengan jumlah populasi yang tinggi, tetapi jatah blanko dari pemerintah pusat tidak bertambah dan cenderung sama dengan dua wilayah kota lain di Tangerang Raya yang memiliki jumlah penduduk lebih sedikit.

Menurutnya, Kota Tangerang dan Tangsel sudah tidak ribut soal blanko dan pencetakan KTP, karena sudah memiliki kuota masing-masing sesuai dengan kebutuhannya, tidak dengan Kabupaten Tangerang. 

“Kabupaten Tangerang masih mengakomodir 29 kecamatan dengan hampir 3,5 juta penduduk. Kalau sehari ada yang pindah dan mau bikin KTP 1.000 orang, tetapi jatahnya sama dengan Kota Tangerang dan Tangsel, ini akan tetap jadi masalah,” paparnya.

Zaki menerangkan, pemekaran wilayah baru juga akan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan. Kabupaten Tangerang dengan luasan 1.000 meter persegi masih terjadi masalah infrastruktur jalan. 

Hal itu terjadi ketika pandemi Covid-19, saat itu terjadi pergeseran anggaran pembangunan infrastruktur jalan untuk penanganan kesehatan. Akibatnya, pembangunan dan perbaikan jalan yang sudah direncanakan tertunda.

“Sementara yang sudah rusak dan harus diperbaiki ada di tahun 2021, sedangkan anggaran digunakan menangani covid. Inilah yang terjadi. Tetapi alhamdulillah, 2023-2024 proses pembangunan dan rehabilitasi jalan sudah berjalan,” papar Zaki.

Zaki menegaskan, untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang optimal maka diperlukan pembentukan daerah otonom baru. 

Saat ini, kata Zaki, wilayah yang paling siap di mekarkan dari Kabupaten Tangerang adalah Tangerang Tengah dan Tangerang Utara. 

Dua wilayah itu, disebut Zaki siap dimekarkan dengan pertimbangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sudah mencukupi untuk menjadi otonom baru.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah untuk otonom baru selain jumlah populasi, mereka harus memiliki sentral PAD. Terlihat secara kasat dimana Tangerang Tengah bnyak didominasi  kota satelit, pengembang perumahan. Begitu juga Tangerang Utara dengan laju pertumbuhan yang luar biasa,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow