INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, belum ada jadwal resmi terkait pencairan tambahan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program Bantuan Subsidi Upah ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Bantuan Subsidi Upah sendiri merupakan bantuan yang ditujukan untuk pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Calon penerima BSU harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.

2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.

3. Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti UMK daerah masing-masing.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

5. Data calon penerima akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan disesuaikan melalui sistem Kemnaker.

Cara Mengecek Status Bantuan Subsidi Upah

Untuk memastikan status penerimaan BSU, peserta dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

2. Masukkan NIK dan kode verifikasi.

3. Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya.

Selain melalui situs tersebut, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Perlu diketahui, Kemnaker menepis kabar yang menyebutkan adanya pencairan lanjutan atau tambahan kuota BSU pada Oktober 2025. Informasi tersebut tidak benar.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan kabar beredar di media sosial, dan selalu memastikan informasi melalui kanal resmi pemerintah seperti situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengisi data pribadi di tautan yang tidak jelas sumbernya.

Modus penipuan sering kali menggunakan link palsu yang meniru program BSU untuk mencuri informasi penting seperti NIK atau nomor ponsel.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan lanjutan BSU Oktober 2025.

Masyarakat disarankan untuk tetap waspada, mengabaikan tautan mencurigakan, dan selalu memantau update resmi dari pemerintah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter