INFOTANGERANG.ID- BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah di Tangerang Raya 2025.
Badan Amil Zakat Nasional setiap tahunnya menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan di setiap daerah.
Pada awalnya besaran zakat fitrah ini dikonversikan dalam bentuk kurma atau gandum, namun disesuaikan juga dengan kondisi di setiap wilayah.
Untuk di Indonesia sendiri yang bukan produsen kurma atau gandum, maka zakat fitrah 2025 dibayarkan dengan beras atau nilai yang setara dengan harga makanan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat setempat.
Besaran Zakat Fitrah di Tangerang Raya 2025
Di Provinsi Banten besaran zakat fitrah 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 009 Tahun 2025.
Untuk umat Muslim yang ada di Tangerang Raya, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu, yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, setara dengan uang tunai senilai Rp47.000 per jiwa.
Daftar Zakat Fitrah di Banten 2025
Sementara itu, untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan adalah Rp40.000 per jiwa.
Senada dengan SK Ketua BAZNAS Provinsi Banten, untuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Nilai tersebut jika dibayarkan dengan uang tunai senilai Rp47.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk besaran zakat fitrah di wilayah lainnya akan disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok di daerah tersebut.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Setelah mengetahui nilai zakat fitrah per jiwa yang telah ditetapkan BAZNAS, maka langkah selanjutnya sebelum membayar adalah mengetahui berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tangggungan.
Seperti contoh:
Jika zakat fitrah per jiwa pada 2025 ini adalah Rp47.000 dengan tanggungan keluarga 4 orang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp188.000 (47.000 x 4).
Adapun untuk waktu pembayaran zakat diperbolehkan sejak awal Ramadhan 2025 hingga sebelum sholat Idul Fitri 1446 H.
