Infotangerang.id- Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad akan mulai mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Presiden Selasa, 22 Oktober 2024.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

Bukan cuma Raffi Ahmad, keenam Utusan Khusus lain seperti Gus Miftah, Zita Anjani, Ahmad Ridha Sabana, Muhamad Mardiono, Mari Elka Pangestu dan Setiawan Ichlas akan memperoleh hak yang sama.

Segini Gaji Raffi Ahmad dan 6 utusan khusus lainnya:

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis Pasal 6 perpres tersebut.

Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Menteri menyebut gaji maksimal yang bisa diperoleh seorang pejabat menteri sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar RpRp 13.608.000.

Sehingga, total pendapatan Raffi Ahmad dan utusam khusus lainnya setidaknya mencapai Rp 18.648.000 per bulan.

Selain gaji, Raffi juga berhak menerima sejumlah fasilitas yang biasa diterima seorang menteri. Beberapa di antaranya adalah biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.

Utusan khusus presiden juga tercatat akan menerima fasilitas kesehatan seperti pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi selama menjabat.

Meski demikian, pada Pasal 8 Perpres 137/2024, para pejabat utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad tak akan mendapat hak pensiun yang umumkan diberikan kepada menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor