INFOTANGERANG.ID- Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni dengan membuka peluang kerja paruh waktu (part-time).

Kebijakan PPPK paruh waktu ini hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang hingga kini belum terakomodasi sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS sebagai bagian dari ASN.

Perbedaan utamanya terletak pada sistem pengangkatan: PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tergantung kebutuhan instansi.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah kini membuka kesempatan bagi instansi untuk merekrut PPPK paruh waktu, yang memungkinkan perekrutan tenaga profesional dengan jam kerja lebih fleksibel, umumnya di bawah 40 jam per mingg

Karena sifatnya berbeda dari PPPK penuh waktu, maka hak dan kewajiban PPPK paruh waktu juga tidak sama, terutama dalam hal tunjangan dan penghasilan.

Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan rinci mengenai skema tunjangan PPPK paruh waktu.

Hal ini berarti, sistem pemberian tunjangan masih akan menyesuaikan kontrak kerja masing-masing, mirip seperti mekanisme tenaga honorer.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima kompensasi berupa honorarium atau gaji yang disesuaikan dengan jam kerja serta tanggung jawabnya.

Sementara itu, tunjangan seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu.

Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Besaran tunjangan PPPK paruh waktu akan bergantung pada kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah.

Beberapa jenis tunjangan yang bisa diberikan antara lain:

1. Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab;

2. Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan;

3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, bagi pegawai yang memerlukan sarana tambahan untuk mendukung pekerjaannya;

4. Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penurunan penghasilan.

“Yang penting tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya dalam konferensi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Untuk penggajian PPPK paruh waktu, dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer.

Alternatif lainnya, penggajian bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

Berikut ini adalah daftar lengkap UMP di seluruh provinsi di Indonesia:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

2. Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

4. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.

6. Papua

  • Papua sebesar Rp 4.285.848
  • Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
  • Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
  • Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.

Adapaun penentuan lama kontrak dan jumlah jam kerja akan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

PPK dapat menyesuaikan masa kerja, beban tugas, serta alokasi anggaran sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaannya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter