Infotangerang.id – Pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin telah resmi diusung oleh DPP PKS sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Tangsel 2024.

Ruhamaben-Shinta langsung menyatakan kepastiannya setelah pertemuan dengan DPP PKS pada Senin siang, 26 Agustus 2024.

Selain itu, pasangan Ruhamaben-Shinta secara langsung menerima surat rekomendasi dan formulir B1 KWK Parpol sebagai syarat untuk mendaftar di KPU.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu langsung memberikan formulir B1 KWK Parpol kepada pasangan Ruhamaben-Shinta.

“Hasilnya telah dikirim ke DPP dan, dengan izin Allah, akan diajukan di Tangsel. Saya telah menerima rekomendasi dan B1 KWK Parpol, jadi saya hanya perlu mendaftar,” kata Ruhamaben dikutip dari Tangselife, Senin, 26 Agustus 2024.

Ruhama menjelaskan bahwa, meskipun ada dorongan dari kader dan pendukung partai yang ada di Kota Tangsel, PKS tetap memilih untuk mengusung kadernya sendiri.

Selain itu, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan, PKS dapat mengusung kandidat tanpa membentuk koalisi.

“Masyarakat lapisan bawah dan arus bawah, bahkan mungkin juga PKS di luar Tangsel dapat memberikan masukan. Oleh karena itu, ada keraguan tentang alasan kami tidak mengirimkan kader, meskipun ada 9 kursi di parlemen dan kami memiliki suara yang cukup untuk menang,” ungkapnya.

Ruhama sendiri tidak tahu kapan dia akan mendaftar ke KPU, jadi dia serahkan sepenuhnya kepada pengurus DPD PKS untuk membuat jadwal.

“Saya akan mengikuti struktur DPD yang mengatur, tetapi saya sudah menyelesaikan berkas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitahu bahwa DPP PKS telah memutuskan untuk mengusung Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto dalam Pilkada Tangsel 2024. Dua anggota kader Gerindra tersebut bahkan diberikan formulir B1 KWK Parpol sebagai syarat untuk mendaftar di KPU.

Dalam acara yang diadakan di ICE BSD pada Selasa, 20 Agustus 2024, Riza-Marshel menerima formulir B1 KWK Parpol.

Saat itu, Riza-Marshel menerima formulir B1 KWK Parpol dari DPP PKS, bersama dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan ambang batas untuk Pilkada 2024.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter